ter Permasalahan Daerah Tempat Tinggal (Sampah) ~ KAMFUNG PINTAR

TEMPATNYA ARTIKEL-ARTIKEL BERMANFAAT DAN DISERTAI PENULISAN YANG CERDAS. MARI KITA BELAJAR DAN SHARING BERSAMA. HIDUP PELAJAR INDONESIA!

INGIN MENCARI
TIKET YANG MURAH?
GAMPANG!
KLIK DISINI!!

Thursday 28 April 2016

Permasalahan Daerah Tempat Tinggal (Sampah)

Permasalahan Daerah Tempat Tinggal (Sampah) 

Cara Penanggulangan Sampah 

Permasalahan : 
Bagaimana cara mengatasi pembuangan sampah di kota Palangka Raya 

Penyelesaian Masalah
Berdasarkan peraturan daerah kota Palangka Raya Nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan / kebersihan , pemerintah kota Palangka Raya, telah mengatur cara mengatasi sampah. 

Dalam penanganan sampah pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan larangan dan sanksi untuk setiap orang atau badan dilarang : 

a. membuang sampah di luar tempat penampungan sampah; 
b. membuang sampah di jalan, taman, jalur-jalur hijau, tempat fasilitas umum, parit, selokan, sekitar waduk atau sungai; 
c. mengotori dan membuang kotoran di tempat-tempat umum; 
d. membakar sampah dan kotoran di jalan-jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum; 
e. menumpuk atau menempatkan barang-barang bekas yang masih mempunyai nilai ekonomis maupun yang tidak, pada kiri kanan bahu jalan, taman, jalur hijau, depan bangunan dan tempat-tempat umum; 
f. menumpuk dan menempatkan sampah bongkar bangunan tidak lebih dari 1 (satu) hari; 
g. menempatkan keranjang atau box plastik pada media jalan maupun kiri kanan jalan; 
h. menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi (rongsokan) pada Jalan; 
i. menempatkan penampungan oli bekas di luar persil; 
j. menempatkan barang-barang pada trotoar atau kaki lima / emperan bangunan; 
k. mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang;
Share:

0 comments:

Post a Comment

JAM ONLINE

Powered by Blogger.

Blogger templates