Permasalahan Daerah Tempat Tinggal (Sampah)
Cara Penanggulangan Sampah
Permasalahan :
Bagaimana cara mengatasi pembuangan sampah di kota Palangka Raya
Penyelesaian Masalah :
Berdasarkan peraturan daerah kota Palangka Raya Nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan / kebersihan , pemerintah kota Palangka Raya, telah mengatur cara mengatasi sampah.
Dalam penanganan sampah pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan larangan dan sanksi untuk setiap orang atau badan dilarang :
a. membuang sampah di luar tempat penampungan sampah;
b. membuang sampah di jalan, taman, jalur-jalur hijau, tempat fasilitas umum, parit, selokan, sekitar waduk atau sungai;
c. mengotori dan membuang kotoran di tempat-tempat umum;
d. membakar sampah dan kotoran di jalan-jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum;
e. menumpuk atau menempatkan barang-barang bekas yang masih mempunyai nilai ekonomis maupun yang tidak, pada kiri kanan bahu jalan, taman, jalur hijau, depan bangunan dan tempat-tempat umum;
f. menumpuk dan menempatkan sampah bongkar bangunan tidak lebih dari 1 (satu) hari;
g. menempatkan keranjang atau box plastik pada media jalan maupun kiri kanan jalan;
h. menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi (rongsokan) pada Jalan;
i. menempatkan penampungan oli bekas di luar persil;
j. menempatkan barang-barang pada trotoar atau kaki lima / emperan bangunan;
k. mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang;
0 comments:
Post a Comment