ter PENGERTIAN DAN PENJELASAN SINGKAT GOTONG ROYONG ~ KAMFUNG PINTAR

TEMPATNYA ARTIKEL-ARTIKEL BERMANFAAT DAN DISERTAI PENULISAN YANG CERDAS. MARI KITA BELAJAR DAN SHARING BERSAMA. HIDUP PELAJAR INDONESIA!

INGIN MENCARI
TIKET YANG MURAH?
GAMPANG!
KLIK DISINI!!

Sunday 3 January 2016

PENGERTIAN DAN PENJELASAN SINGKAT GOTONG ROYONG

Halo bloggers, pada kesempatan kali ini saya akan menulis postingan pertama di blog ini. Tulisan yang saya publikasikan ini adalah bersangkutan dengan Gotong Royong, yang mana suatu ciri khas Bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Nah, tak usah panjang lebar, silahkan membaca para bloggers.

Gotong Royong
Gotong royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Bersama-sama dengan musyawarah, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar Filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M. Nasroen.
Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.
Sifat gotong royong dan kekeluargaan di daerah pedesaan lebih menonjol dalam polakehidupan mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/ emperbaiki rumah.Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat dijumpai dalam kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, misalnya pada saat memperingati ari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.
Prinsip kekeluargaan dan Kegotongroyongan, Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam tata kehidupan ekonomi adalah prinsip kehidupan ekonomi berdasarkan azas kerjasama atau usaha bersama. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang ekonomi, prinsip kegotongroyongan dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD 1945).

Share:

0 comments:

Post a Comment

JAM ONLINE

Powered by Blogger.

Blogger templates