ter Tata Urutan Peraturan Perundangan ~ KAMFUNG PINTAR

TEMPATNYA ARTIKEL-ARTIKEL BERMANFAAT DAN DISERTAI PENULISAN YANG CERDAS. MARI KITA BELAJAR DAN SHARING BERSAMA. HIDUP PELAJAR INDONESIA!

INGIN MENCARI
TIKET YANG MURAH?
GAMPANG!
KLIK DISINI!!

Monday 4 January 2016

Tata Urutan Peraturan Perundangan

Selamat malam bloggers dan readers yang saya hormati, pada kesempatan kali ini saya akan mem-publish sebuah penjelasan dan urutan sebuah Tata Peraturan Perundangan. Nah, semuanya telah saya rangkum sebagai berikut :



1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (UU No 12 tahun 2011)

2. Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
a. UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3)
b. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

3. Tata Urutan peraturan perundang-undangan Nasional
Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI . Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945)
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
3) Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden (Perpres)
6) Peraturan Daerah Propinsi (Perda Propinsi)
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

4. Asas – asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
a. Asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis-hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan (pasl 5 UU No 12 / 2011)
b. Asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan-keserasian dan keselarasan (pasal 6 UU No 12 / 2011)


5. Fungsi perturan perundang-undangan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:
a. sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasii tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
b. sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagi ­warga negara dan warga masyarakat
c. untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
d. untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis .
e. untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
f. untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.

Itulah penjelasan singkat mengenai Tata Urutan Peraturan Perundangan. Semoga bisa bermanfaat bagi para bloggers dan readers sekalian. Sekian dan terima kasih :D
Share:

0 comments:

Post a Comment

JAM ONLINE

Powered by Blogger.

Blogger templates